Untuk Tenaga Kerja:

  1. Penghentian Sementara Proyek:

Jika ditemukan tenaga kerja yang bekerja di proyek konstruksi tanpa SKK, pengawas atau regulator dapat menghentikan sementara kegiatan proyek hingga tenaga kerja tersebut memiliki SKK yang sesuai. 

  • Tidak Dapat Bekerja di Proyek Resmi:

Tenaga kerja tanpa SKK akan kesulitan bekerja di proyek konstruksi resmi, terutama proyek pemerintah. 

  • Sanksi Administratif:

Selain penghentian sementara, sanksi administratif seperti denda juga bisa dikenakan. 

Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK):

  • Tidak Dapat Mengikuti Tender:

BUJK tanpa SKK tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah. 

  • Denda Administratif:

BUJK yang tidak memenuhi persyaratan SKK dapat dikenai denda administratif, bahkan hingga 10% dari nilai kontrak, seperti yang dijelaskan dalam FAQ LPJK. 

  • Penghentian Sementara Kegiatan Usaha:

Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, kegiatan operasional BUJK dapat dihentikan sementara, menurut FAQ LPJK.