Penerbitan dan Proses:
- Penerbit:
SBU listrik diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh Kementerian ESDM.
- Penilaian:
Penilaian berdasarkan klasifikasi, kualifikasi pekerjaan, dan pengalaman kerja sebelumnya.
- Sistem:
Proses pengurusan dapat melalui sistem digital seperti SIUJANG Gatrik untuk mempermudah dan mempercepat layanan.
Syarat Mendapatkan SBU Kelistrikan
- Persiapan Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan (SKTK) dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Tenaga Teknik (TT).
- Penentuan Bidang dan Kualifikasi: Menentukan bidang dan sub-bidang usaha yang akan dijalankan, serta menentukan kualifikasi perusahaan (kecil, menengah, besar).
Persyaratan Dokumen: Melengkapi dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen perusahaan lainnya.

