Penerbitan dan Proses:

  • Penerbit: 

SBU listrik diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh Kementerian ESDM. 

  • Penilaian: 

Penilaian berdasarkan klasifikasi, kualifikasi pekerjaan, dan pengalaman kerja sebelumnya. 

  • Sistem: 

Proses pengurusan dapat melalui sistem digital seperti SIUJANG Gatrik untuk mempermudah dan mempercepat layanan. 

Syarat Mendapatkan SBU Kelistrikan

  1. Persiapan Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan (SKTK) dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Tenaga Teknik (TT).
  2. Penentuan Bidang dan Kualifikasi: Menentukan bidang dan sub-bidang usaha yang akan dijalankan, serta menentukan kualifikasi perusahaan (kecil, menengah, besar).

Persyaratan Dokumen: Melengkapi dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen perusahaan lainnya.