Secara umum, ada tiga klasifikasi utama: Operator, Teknisi/Analis, dan Ahli.
1. Operator
Jenjang 1-3: Ditujukan untuk tenaga kerja dengan pengalaman dan keterampilan dasar yang berbeda-beda. Klasifikasi ini mencakup tenaga kerja dengan jenjang 1 hingga 3, biasanya memiliki pendidikan dasar atau non-akademik minimal 2 tahun, dan lulus tes.
2. Teknisi/Analis
Jenjang 4-6: Untuk tenaga kerja yang memiliki pengetahuan teknis lebih dalam dan pengalaman dalam perencanaan dan pengelolaan proyek. Klasifikasi ini mencakup tenaga kerja dengan jenjang 4 hingga 6. Untuk mencapai jenjang 4, biasanya dibutuhkan pendidikan SMA/SMK atau SMK plus. Jenjang 6, yang termasuk dalam kategori teknisi, mensyaratkan pendidikan minimal S1, D1, D2, D3, atau D4
3. Ahli
Jenjang 7-9: Untuk tenaga ahli dengan kualifikasi teknikan Jenjang 7 minimal pendidikan S1 atau D4 dengan pengalaman 2 tahun. Sedangkan untuk mencapai jenjang 9 syarat minimal Pendidikan yaitu S1 atau D4 Terapan dengan pengalaman 8 tahun

