Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Persyaratan Akuntan Publik yaitu :
1. Akta Pendirian & SK Kumham
2. Akta Perubahan Terakhir & SK Kumham
3. NPWP Badan Usaha
4. Rek koran Des (sebelum di audit)
5. Rek koran Des (yang diaudit)
6. Nama Bank & Alamat Bank
7. SPT/Neraca LR
8. Daftar aktiva tetap (Jika ada)
Biaya Pengurusan Laporan Akuntan Publik (KAP)
Aset < 5M = Rp 14.500.000
Aset 5M – 10M = Rp 15.000.000
Aset 10M – 15M = Rp 15.500.000
Aset 15M – 20M = Rp 17.000.000
Aset 20M – 25M =Rp 18.000.000
Aset 25M – 30M = Rp 19.000.000