+62 822-1020-1236

PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yaitu :
1. Modal Dasar : Min. 50jt
2. Modal Setor : 25% dari Modal Dasar
3. Alamat Badan Usaha
4. KTP & NPWP Direktur-Komisaris
5. No. Telp Badan Usaha & Direktur
6. Email Badan Usaha
7. KBLI
8. Nama Perusahaan

Biaya Pengurusan Pendirian PT (Perseroan Terbatas) dengan Modal Maks. 1 Milyar = Rp. 3.600.000
Biaya Pengurusan Pendirian PT (Perseroan Terbatas) dengan Modal Min. 1 Milyar = Rp. 4.100.000

PT Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dapat didirikan oleh satu orang, dengan kriteria usaha mikro dan kecil, dan tidak memerlukan akta notaris, komisaris, atau pengumuman di Tambahan Berita Negara

Syarat PT Perorangan yaitu:
1. KTP Pendiri
2. NPWP Pendiri
3. Alamat Perseroan Perorangan

Biaya Pengurusan Pendirian PT Perorangan ( Hubungi Kami )

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. CV merupakan bentuk kerja sama antara sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyumbang modal). 

Syarat Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) yaitu :
1. Modal Dasar : Min. 50jt
2. Modal Setor : 25% dari Modal Dasar
3. Alamat Badan Usaha
4. KTP & NPWP Direktur-Komisaris
5. No. Telp Badan Usaha & Direktur
6. Email Badan Usaha
7. KBLI
8. Nama Perusahaan

Biaya Pengurusan Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) = Rp. 2.400.000

Firma

Firma bentuk persekutuan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih, menggunakan nama bersama untuk menjalankan bisnis, dan setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban firma. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Syarat Pendirian Firma, yaitu:
1. Modal Dasar : Min. 50jt 
2. Modal Setor : 25% dari Modal Dasar
3. Alamat Badan Usaha
4. KTP & NPWP Direktur-Komisaris
5. No. Telp Badan Usaha & Direktur
6. Email Badan Usaha
7. KBLI
8. Nama Perusahaan

Biaya Pengurusan Pendirian Firma = Rp. 3.500.000

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota

Syarat Pendirian Yayasan, yaitu:
1. Nama Yayasan
2. Alamat Yayasan
3. Email & Nomor Yayasan
4. KTP & NPWP (Pendiri, Pembina, Pengurus, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)

Biaya Pengurusan Pendirian Yayasan = Rp. 3.500.000

Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Syarat Pendirian Perkumpulan, yaitu:
1. Modal Dasar : Min. 50jt 
2. Modal Setor : 25% dari Modal Dasar
3. Alamat Badan Usaha
4. KTP & NPWP Direktur-Komisaris
5. No. Telp Badan Usaha & Direktur
6. Email Badan Usaha
7. KBLI
8. Nama Perusahaan

Biaya Pengurusan Pendirian Perkumpulan = Rp. 5.000.000

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Syarat Pendirian Persekutuan Perdata, yaitu:
1. Modal Dasar : Min. 50jt 
2. Modal Setor : 25% dari Modal Dasar
3. Alamat Badan Usaha
4. KTP & NPWP Direktur-Komisaris
5. No. Telp Badan Usaha & Direktur
6. Email Badan Usaha
7. KBLI
8. Nama Perusahaan

Biaya Pengurusan Pendirian Persekutuan Perdata ( Hubungi Kami )

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk mendapatkan berbagai izin usaha dan fasilitas penting. 

Syarat Pengurusan NIB, yaitu:
1. Akun OSS (jika belum punya kami bisa bantu buatkan)

Biaya Pengurusan NIB UMK = Rp. 165.000
Biaya Pengurusan NIB UMK 2-4 KBLI = Rp. 140.000
Biaya Pengurusan NIB UMK diatas 4 KBLI = Rp. 115.000

Biaya Pengurusan NIB Non-UMK = Rp. 230.000
Biaya Pengurusan NIB Non-UMK 2-4 KBLI = Rp. 180.000
Biaya Pengurusan NIB Non-UMK diatas 4 KBLI = Rp. 155.000