Jika Anda sedang mempersiapkan tender, proyek konstruksi, atau pekerjaan ketenagalistrikan, salah satu dokumen yang sering diminta adalah SBU (Sertifikat Badan Usaha). Di halaman ini, kami rangkum syarat SBU terbaru dalam bentuk checklist agar mudah dipahami, termasuk syarat SBU baru dan syarat perpanjangan SBU.
Tips cepat: Banyak pengajuan tertahan karena KBLI tidak sesuai atau data OSS tidak sinkron. Pastikan NIB/KBLI Anda benar sebelum proses SBU.
Apa Itu SBU dan Mengapa Dibutuhkan?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah bukti bahwa badan usaha memenuhi persyaratan untuk menjalankan pekerjaan/jasa pada bidang tertentu. Dalam praktiknya, SBU sering digunakan untuk:
- Syarat mengikuti tender (pemerintah maupun swasta)
- Validasi kemampuan badan usaha sesuai bidang pekerjaan
- Melengkapi dokumen proyek dan kepatuhan administrasi
Jika Anda belum yakin jenis SBU yang sesuai, kami bisa bantu pemetaan bidang dan kebutuhan dokumen agar proses lebih cepat.
Checklist Syarat SBU (Umum)
Berikut syarat SBU yang paling sering dibutuhkan untuk pengurusan maupun verifikasi dokumen.
1) Administrasi Perusahaan
- Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir
- SK Kemenkumham (jika PT/Yayasan)
- NPWP badan usaha
- KTP & NPWP pengurus (Direktur/Komisaris/Pengurus)
- Data alamat usaha (sesuai kondisi perusahaan)
Catatan: Pastikan nama, alamat, dan pengurus konsisten.
2) OSS (NIB & KBLI)
- NIB aktif dari OSS
- KBLI sesuai bidang pekerjaan yang diajukan
- Data OSS sinkron (nama perusahaan, alamat, pengurus)
Catatan: KBLI tidak sesuai sering jadi penyebab utama tertahan.
3) Persyaratan Teknis
- Data pengalaman/portofolio (jika diminta pada skema tertentu)
- Dokumen pendukung sesuai bidang (kelistrikan/konstruksi/perencana)
- Struktur organisasi & penanggung jawab (bila diperlukan)
Catatan: Tergantung klasifikasi/subklasifikasi yang dipilih.
4) Tenaga Ahli/Teknis
- SKK untuk bidang konstruksi (Ahli/Terampil sesuai kebutuhan)
- SKTTK/Serkom untuk bidang kelistrikan sesuai jabatan kerja
- Dokumen personel (KTP, ijazah, pengalaman kerja bila dibutuhkan)
Catatan: Pastikan sertifikat personel aktif & sesuai jabatan.
Syarat SBU Berdasarkan Jenis SBU
Agar lebih jelas, berikut pemetaan syarat berdasarkan jenis yang paling sering dicari.
Syarat SBU Konstruksi Konstruksi
- Dokumen perusahaan (akta, NPWP, pengurus)
- NIB OSS + KBLI yang relevan
- Personel bersertifikat SKK sesuai lingkup pekerjaan
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan skema
Cocok untuk: kontraktor, pelaksana, pengawas, jasa konstruksi.
Syarat SBU Listrik (Kelistrikan) Kelistrikan
- Dokumen perusahaan dan OSS
- Kesesuaian bidang kelistrikan yang diajukan
- Personel bersertifikat kelistrikan SKTTK/Serkom sesuai jabatan
- Dokumen teknis pendukung sesuai kebutuhan proyek
Cocok untuk: instalasi tenaga listrik, pemeliharaan, pekerjaan kelistrikan proyek.
Syarat SBU Perencana Perencana
- Legalitas perusahaan
- KBLI yang sesuai jasa perencanaan
- Personel kompeten sesuai bidang perencanaan (sering terkait SKK)
- Data pendukung sesuai kebutuhan perencanaan
Cocok untuk: konsultan perencana, desain, engineering, manajemen.
Syarat Perpanjangan SBU
Jika Anda sudah memiliki SBU dan akan memperpanjang, biasanya yang diperlukan:
- Update data perusahaan (jika ada perubahan)
- Validasi ulang NIB/KBLI dan sinkronisasi data
- Validasi personel (SKK/SKTTK/Serkom masih aktif)
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan terbaru
Saran: Urus perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak mengganggu proses tender/proyek.
Perbedaan Syarat SBU Baru vs Perpanjangan
SBU Baru: fokus ke kelengkapan legalitas awal dan penetapan bidang.
SBU Perpanjangan: fokus ke validasi data, status personel, dan pembaruan dokumen.
Jika Anda belum yakin status SBU Anda (aktif/expired), kami bisa bantu cek agar langkahnya tepat.
Estimasi Waktu Pengurusan SBU
Lama proses bergantung pada:
- Kelengkapan dokumen
- Sinkronisasi OSS/NIB/KBLI
- Kesiapan tenaga ahli/teknis bersertifikat
- Antrian dan verifikasi sistem
Setelah dokumen dicek, biasanya kami bisa berikan estimasi timeline yang realistis sesuai kondisi perusahaan.
Kami siap membantu mulai dari cek dokumen, sinkronisasi OSS/NIB/KBLI, pemetaan kebutuhan tenaga ahli/teknis, hingga pendampingan sampai SBU terbit.
Konsultasi via WhatsAppAtau kunjungi halaman layanan SBU lainnya untuk detail sesuai bidang usaha Anda.
Baca juga

